Penulis : Fadhil Santosa, M.Pd.I
Editor : Achmad Rozi
ISBN : 978-623-7019-01-5
Terbit Tahun : 2018
Penerbit : Desanta Muliavisitama
Dengan memperhatikan pengertian administrasi pendidikan yang dikemukakan di atas, tampak bahwa administrasi pendidikan merupakan rangkaian proses kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, mengerahkan, dan mengontrol pelaksanaan kegiatan dgn memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang tersedia untuk mencapai tujuan pendidikan. Tentu saja pencapaian tujuan pendidikan dimaksud akan sangat bergantung pada ruang lingkup dan jenjang pendidikan. Sebagai suatu proses kegiatan, dituntut kerjasama berbagai pihak dalam upaya mencapai tujuan bersama. Bentuk kerjasama ini ditunjukkan dengan melibatkan semua stakeholder pendidikan dalam penyelenggaraan program dan kegiatan kependidikan.
Ilmu administrasi mengalami perkembangan yang amat pesat, baik dalam substansi, maupun dalam bidang kajiannya. Konsep administrasi memiliki konotasi yang begitu luas. Bahkan hingga saat ini para ahli memandang bahwa konsep administrasi sama saja dengan konsep manajemen. Ini menjadi alasan Uhar Suharsaputra (2010: 2) membaurkan konsep administrasi dan konsep manajemen. Dalam pembahasan ini, konsep administrasi masih dibedakan dengan konsep manajemen. Hal ini dimaksudkan dengan pertimbangan bahwa ilmu administrasi dan ilmu manajemen memiliki orientasi yang berbeda. Ilmu administrasi berorientasi pada pelayanan publik, sementara ilmu manajemen lebih menekankan pada memperoleh keuntungan-keuntungan, kemudian digunakan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Makna kedua terminologi itu beragam, tergantung pandangan masing-masing orang atau kelompok orang pengguna terminologi tersebut. Meskipun disadari bahwa terminologi administrasi dan manajemen sulit dibedakan dalam praktik. Tujuan yang hendak dicapai oleh administrasi pendidikan sesuai dengan konsep organisasi adalah tercapainya tujuan pendidikan sebagaimana yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks Indonesia tujuan pendidikan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selanjutnya, tujuan pendidikan tersebut secara lebih operasional dirumuskan, disepakati, dan dilaksanakan dalam organisasi sekolah sesuai visi dan misi sekolah yang telah disepakati bersama.