Penulis: Eliana, SH., M.Kn
ISBN: 978-623-908-32-6
Tahun Terbit : September 2020
Hukum agraria merupakan suatu bentuk hukum yang memiliki sifat tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur masalah bumi, air, beserta kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi. Jadi secara garis besar hukum agraria merupakan hukum tanah yang dimana hanya mengatur mengenai permasalahan pertanian maupun apa saja yang berada di bagian kulit bumi. Kehadiran hukum ini tentunya sangat penting mengingat dengan adanya hukum ini dapat melindungi berbagai hasil kekayaan bumi baik dari segi tanah, hutan, pertambangan, dan masih banyak lainnya yang berada di permukaan bumi. Jadi setiap warga negara akan mendapatkan keadilan.
Setidaknya ada lima kelompok yang membedakan tentang hukum agraria di Indonesia. Ada hukum tanah yang mengatur hak-hak penguasaan ataas tanah dalam arti bumi. Ada hak air yaitu aturan hukum yang mengatur hak-hak atas air. Ada hukum pertambangan atau hukum yang mengatur hak atas kekayaan alam yang terkandung dalam air. Ada hukum perikanan yaitu hukum yang hak atas kekuasaan alam dalam air. Dan hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa. Serta hukum kehutanan adalah atuan yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan. Konsepsi hukum agraria bersifat religius disamping hak bangsa Indonesia baik hak milik yang mempunyai kedudukan paling tinggi yang meliputi seluruh tanah yang ada di Indonesia dan bersifat abadi juga hak menguasai negara. Seperti termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 dan pasal 2 ayat 2 UUPA mengatakan bahwa negara mengatur dan menyelenggarakan peruntukan pengguna, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang, bumi, air dan ruang angkasa. Buku ini adalah pengantar yang sangat representative untuk mengenal lebih dekat tentang Hukum Agraria di Indonesia.